PEKANBARU – Penantian panjang itu sepertinya akan berakhir. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau, yang prosesnya sudah memakan waktu yang relatif sangat lama, diperkirakan bulan ini akan dibicarakan kembali antara eksekutif dan DPRD Provinsi Riau, kemudian diharapkan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Riau.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Rahmad Rahim dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (23/4/2018) pagi, mengatakan titik terang persoalan RTRW Riau sepertinya sudah tampak.
”Ini pekerjaan panjang yang melelahkan karena sekian banyak tahun yang tersita untuk urusan ini, baru belakangan titik terangnya sudah tampak,” kata Rahmad, sambil menambahkan, pekerjaan yang telah menyita waktu puluhan tahun itu, tapi dalam tiga tahun terakhir dimaksimalkan dan diprediksi akan berhasil dituntaskan.
Titik terang dimaksud, menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau itu, dalam pekan ini juga ia bersama pihak terkait lainnya di Riau akan terbang ke Jakarta untuk menindaklanjuti masalah itu.
”Hari ini kita akan berangkat ke Jakarta, dan mengadakan kegiatan di Ditjen Bangda,” bebernya.
Di ibukota negara itu, menurut Rahmad, pihaknya bersama jajaran terkait di tingkat pusat akan menjalani proses finalisasi RTRW Riau. ”Bersama Ditjen Bangda, kita akan melakukan ekspose RTRW Riau di Ditjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah),” katanya.
Di Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri itu, menurut Rahmad, Pemprov Riau bersama Ditjen Bangda akan ekspose kembali sejauh mana Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah diinternalisasikan ke dalam RTRW Riau. ”Setelah ekspose ini, Insya Allah dalam minggu ini nomor register RTRW Riau akan keluar. Diusahakan hari Selasa (nomor register itu) besok, akan kita terima.”
Intinya, menurut Rahmad, kalau ekspose yang dilakukan Pemprov Riau bersama Ditjen Bangda diterima Ditjen Otda, maka akan keluarlah nomor register RTRW Riau. Pertemuan dengan Ditjen Otda direncanakan, Selasa (24/8/2014) besok, pukul 09.00 WIB.
Nomor register yang dikeluarkan Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri, menurut Rahmad, akan dibawa ke provinsi. ”Setelah itu pemprov akan berkoordinasi dan merumuskan kembali soal RTRW dengan DPRD Riau, terutama soal KLHS yang sudah diinternaslisasikan ke RTRW,” terangnya. Dengan dasar itu, imbuh Rahmad, kalau DPRD Riau menyatakan persetujuannya, maka akan keluarlah nomor Perda RTRW Riau
Dikatakan Rahmad, ekspose di Ditjen Otda dilakukan karena yang berhak mengeluarkan nomor register RTRW adalah Ditjen Otda, Kemendagri. ”Ekspose yang akan kita lakukan di sana dimaksudkan Ditjen Otda hanya ingin memastikan apakah proses yang digariskan telah dijalankan. Jadi seluruh proses KLHS itu sudah ada di RTRW kita.”
Merujuk ke belakang, Rahmad menjelaskan soal RTRW Riau itu sejak dua bulan terakhir Pemprov Riau sudah melaksanakan proses penyelesaian bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. ”Amanat-amanat dari KLHK, terutama soal KLHS pun sudah diakomodir,” terangnya. ”Karena sebelumnya kita sudah melaksanakan rapat-rapat yang intensif bersama jajaran KLHK.”
Sebelumnya, menurut Rahmad, saat pihaknya mendatangi Ditjen Bangda di Jakarta, maka didapatlah hasil verifikasi Ditjen Bangda tentang RTRW Riau. Salah satu hasil verifikasinya, menurut Rahmad, Pemprov Riau diwajibkan menyusun KLHS, karena sebelumnya belum ada. ”Kita susunlah KLHS itu, yang dilakukan sejak September 2017 sampai sekarang. Dan ini, Peraturan Gubernur, lho,” tandas Rahmad.
KLHS RTRW Riau yang telah disusun itu, imbuh Rahmad, harus divalidasi oleh KLHK RI. ”Alhamdulillah, melalui sepucuk suratnya ke Pemprov Riau, KLHK RI telah mengeluarkan validasi untuk RTRW Riau.” Tahap selanjutnya, menurut Rahmad, Ditjen Bangda bersama Pemprov Riau ke Ditjen Otda untuk ekspose karena yang berhak mengeluarkan nomor registrasi adalah Ditjen Otda. (rls)