Ini aturan amburadul. Konsesi Hak Guna Usaha (HGU) tiba-tiba dimasukkan sebagai bagian dari kawasan hutan. Aturan ini menandakan, bahwa antar lembaga pemerintah tidak ada sinergi.
Untuk menyikapi ini, pemilik lahan HGU, perkebunan kelapa sawit bisa menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam Kementerian Hukum dan HAM DR Hotman Sitorus SH mengatakan, ketika ada satu keputusan tata usaha negara yang ditetapkan pada masa lalu, ternyata dasar pertimbangannya pada saat ini sudah tidak lagi konstitusional. Pihak-pihak yang dirugikan seperti perkebunan sawit punya dasar untuk menggugat.
Apalagi, kata Hotman, frasa ditunjuk dalam pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah dibatalkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai keputusan No 45-PUU/IX/2011. Putusan MK itu bisa menjadi dasar bagi perkebunan sawit untuk menggugat. “Tanpa pengajuan gugatan, pembatalan putusan itu tidak mungkin diubah.”
Menurut Hotman, kemungkinan LHK juga menyadari kekeliruan itu, namun tidak menemukan formatnya pembatalan. Di sisi lain, tidak mungkin KLHK membatalkan aturan yang mereka buat sendiri. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pengajuan dari pihak-pihak yang dirugikan,” kata Hotman.
Menurut Hotman, dengan putusan MK itu, normanya dari sekarang hingga ke masa depan, tidak ada lagi penunjukan kawasan hutan. Jika tetap dipaksakan, maka ketentuan itu telah menjadi perbuatan melawan hukum atau (abuse of power). Karena itu, semua penunjukan kawasan hutan tidak dianggap sah sebagai kawasan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah.
Penunjukan kawasan hutan saat ini, hanya merupakan rangkaian prosedur menuju pengukuhan kawasan hutan. Prosedurnya terdiri atas penunjukan kawasan hutan, penataan batasa kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Hotman memastikan, upaya hukum perkebunan sawit idak bisa disebut sebagai bagian dari kegiatan menentang keputusan pemerintah. “Ini merupakan bagian dari demokrasi untuk mendewasakan semua pihak dalam memahami hukum dengan baik,” kata Hotman. jss