Kades Kampar : Lahan Dipatok Warga, PT Tasma Puja Tidak Salah

Regulasi0 Views

Terjadi tindakan melanggar hukum di lahan PT Tasma Puja, Kampar, Provinsi Riau. Warga melakukan pematokan terhadap lahan perusahaan itu. Padahal lahan itu sudah HGU sejak tahun 2012, tapi mereka melakukan itu berdasar surat tahun 1985.

Saat pertemuan dengan Muspika, Jumat (118/8/2017), Kapolsek Kampar, AKP J. Lumban Torua mengatakan, jangan ada lagi kegiatan patok-mematok  lahan di PT Tasma Puja sebelum dilakukan mediasi. Sebab tindakan itu merupakan pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Kampar, Lukman Efendi yang sebelumnya menyebut sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan mengatakan, bahwa dalam perkara ini perusahaan tidak salah. “Yang salah itu oknum yang melakukan proses ganti rugi pada waktu itu,” katanya.

Dalam pertemuan itu disepakati, bahwa kegiatan warga patok-mematok lahan itu harus dihentikan menunggu mediasi yang akan dilakukan Senin sore, (21/8/207).

Kedua, aktifitas kebun tetap berjalan seperti biasa. Dan ketiga, kegiatan masyarakat yang mengundang konflik, mematok lahan dan mendirikan tenda segera ditiadakan, menunggu kesepakatan berikutnya.

Kesepakatan ini ditandatangaani Kepala Desa Kampar, Lukman Efendi, dan pihak perusahaan. jss