Ketut Sukarwa : Tidak Benar PT Tasma Puja Merampas Lahan

Regulasi0 Views

Klaim lahan yang dilakukan masyarakat di lahan HGU PT. Tasma Puja masih perlu dilakukan verifikasi atas hak yang dimiliki masyarakat. Itu  karena selama ini masyarakat hanya bisa memperlihatkan foto copy surat dan 2 lembar surat asli dari 28 persil surat di setiap mediasi yang dilakukan, baik di Polres Kampar dan di Kantor Bupati Kampar.

Ariansyah Putra SH, CPIR selaku kuasa direksi menyatakan, bahwa PT Tasma Puja telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat di atas lahan yang saat ini diklaim oleh masyarakat.

“Jadi tidak benar jika PT Tasma Puja merampas lahan apalagi tidak melakukan ganti rugi. Ini sesuai dengan data ganti rugi yang dimiliki oleh PT Tasma Puja yang pada saat mediasi di Kantor Bupati sudah diserahkan langsung kepada pimpinan rapat. Sedangkan masyarakat belum bisa menunjukkan surat tanah yang dimiliki pada saat mediasi tersebut,” katanya.

Juga soal intimidasi yang dituduhkan kepada PT Tasma Puja saat proses ganti rugi tahun 1992 adalah suatu hal yang keliru dan masih harus dibuktikan kebenarannya. Sebab pada saat ganti rugi pada tahun 1992 tidak ada laporan resmi masyarakat yang menyatakan adanya intimidasi karena proses ganti rugi pada waktu itu diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.

“Jadi jika memang ada intimidasi pada waktu itu, kan masyarakat bisa melapor pada Kepala Desa dan Camat. Nah kenapa baru sekarang pada tahun 2017 dikatakan adanya intimidasi. Bukti lainnya sampai sekarang masih ada lahan inclave dikarenakan memang masyarakat tidak bersedia diganti rugi. Jadi semakin membuktikan, bahwa memang tidak benar adanya intimidasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketut Sukarwa, Direktur PT Tasma Puja menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat atas lahan yang ada di PT Tasma Puja sekarang ini.

“PT Tasma Puja memiliki bukti surat asli pada tahun 1992 dan perusahaan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan lahan kami,” kata Ketut Sukarwa. jss