Ketua TP PKK Provinsi Riau Sisilita Arsyadjuliandi mendeklarasikan Gerakan Bersama Stop Pernikahan Usia Anak di Provinsi Riau, Minggu (17/12/2017).
Deklarasi yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) digelar bersama ibu – ibu di Riau yang dipimpin langsung Sisilita dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemeliharaan Kesehatan Ibu dan Anak.
Hadir juga istri Wakil Gubernur Riau, Wan Rosmiyati Thamrin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza.
Sisilita menyebutkan pernikahan dini apalagi masih dalam usia anak merupakan pelanggaran hak anak.
“Pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya,” ujarnya.
Ditambahkannya, biasanya pernikahan usia anak juga sering terjadi perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Karena dari beberapa kasus yang ada pertengkaran terjadi karena tidak adanya kedewasaan.
“Dihindari dan semua orangtua juga harus mengawasi anaknya agar jangan sampai nikah diusia anak,”jelas Sisilita.
Ia juga mengajak para ibu untuk rajin melaksanakan senam bersama sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan terutama kesehatan si ibu yang sehari-harimya berperan penting mengurus keluarga.
“Kesehatan ibu-ibu perlu dijaga. Kita mulai dengan germas (gerakan masyarakat) dan senam,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Tengku Hidayati Efiza mengatakan pernikahan diusia anak sangat mengganggu kualitas keluarga nantinya.
“Sehingga jangan sampai ada pernikahan diusia anak lagi di Riau. Deklarasi ini sebagai wujud kira di Riau dalam mencegah pernikahan diusia anak, “ujar Tengku Hidayati. (adv)