LPEM : PP Gambut Itu Bahaya, Ancam Terjadinya PHK

Regulasi0 Views

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengatakan, peraturan pemerintah tentang pengelolaan lahan gambut bisa jadi hambatan bagi investor.

“Membuat peraturan itu perlu sikap rasional agar tidak mengganggu investasi,” katanya.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tertuang dalam PP 71/2014 jo.PP 57/2016. Aturan ini dinilai justru bisa menjadi hambatan bagi masuknya investor.

Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap dampak ekonomi, aturan dalam PP 57 berdampak langsung pada pengurangan luasan lahan dan penyediaan bahan baku. Ini berdampak pada perekonomian secara makro serta memberikan konsekuensi sosial yang signifikan terhadap pengangguran karena pemutusan hubungan kerja.

Pada industri sawit, aturan ini berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa, penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp 15 triliun, penurunan PDB Nasional senilai Rp 46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp 76,5 triliun. Padahal di sisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta orang.

Sedangkan terhadap Hutan Tanaman Industri, PP 57 mengakibatkan penurunan produksi kayu sebagai bahan baku industri dan kertas sebesar 26,46 juta m3 kayu. Ini jika dirupiahkan mencapai Rp 76 triliun serta jumlah tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencahariannya mencapai 610 ribu jiwa.

Bisa dibayangkan jika PP direalisasikan betapa besar ancaman ekonomi, sosial dan investasi yang akan menjadi kenyataan.

Direktur Direktorat Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dr Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, banyak regulasi yang tidak sinkron dengan kebutuhan negara ini. Itu disebabkan kurangnya pemahaman dari para pembuat kebijakan.

“Kebijakan seperti ini berbahaya karena membuat arah pembangunan negara menjadi tidak jelas karena tumpang tindih aturan,” katanya.