Bakal banyak jatuh korban jika PP 57/2016 yang dikenal sebagai PP Gambut itu dipaksakan. Selain negara dan pemerintah daerah merosot pendapatannya dari PAD, juga tak terhindari terjadinya Pemutusan Hukuman Kerja (PHK) secara massal.
Untuk itu Ketua Umum Ketua Masyarakat Sawit Indonesia (MAKS) DR Darmono Taniwiryono mengingatkan, bahwa penerbitan regulasi lahan seharusnya punya kontribusi positif untuk menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development goals/SDG). Dan itu melalui pengelolaan lahan gambut terpadu dan bijaksana.
Namun sayangnya, kajian ilmiah puluhan perguruan tinggi dan lembaga independen termasuk MAKSI menunjukkan, bahwa PP 57/2016 tidak mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Malah bisa mematikan pertumbuhan industri sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Jika PP itu dipaksakan, dampaknya sangat jelas, yakni hilangnya pendapatan dan pekerjaan masyarakat, berkurangnya pendapatan asli daerah, serta berkurangnya pendapatan negara dari pajak. Selain, hilangnya devisa ekspor, dan PHK massal,” tegas Darmono. ass/jss