Marianto : PT RPI Bukan Anggota GAPKI

PEKANBARU-Kasus sengketa lahan yang berujung penangkapan terhadap dua petani sawit disayangkan banyak pihak. Itu dianggap sebagai tindakan arogan dan sebagai pembenaran, bahwa petani cilik tetap saja sebagai pihak yang terkalahkan.

Menurut Marianto, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Rimba Pratap Indah (RPI) yang melakukan tindakan itu bukanlah anggota GAPKI. Untuk itu pihaknya tidak bisa mengomentari ulah manajemen perusahaan RPI.

“Itu bukan anggota GAPKI. Kami tahu perusahaan RPI itu. Namun karena bukan anggota, ya kami hanya ikut pantau dari jauh saja,” katanya pada Sawitplus.com.

Namun secara pribadi pihaknya menyayangkan sikap-sikap seperti itu. Harusnya diselesaikan dengan mempertemukan berbagai pihak untuk dicari jalan tengah yang terbaik.

“Tapi itu pribadi. Secara institusi kami hanya memantau saja. Sebab PT RPI itu bukan anggota GAPKI,” tambahnya.

Seperti diketahui, dua petani sawit ditangkap security Perusahaan Rimba Pranap Indah (RPI). Mereka  adalah Rahmat dan Hidayat, warga Desa Tasik Juang RT 07 RW 02, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan dua petani sawit ini dinilai tidak wajar. Sebab menurut saksi mata, keduanya hanya membersihkan kebun miliknya dan menebang pohon akasia yang berada di kebun pribadinya.

Namun pihak security PT RPI langsung menangkap dua warga yang sedang bekerja di kebun itu. Mereka menyerahkan ke yang berwajib tanpa memberi peringatan kepada masyarakat.

Dua warga itu diserahkan ke Polres Indragiri Hulu, dan hingga kini keduanya masih ditahan. “Penahanan itu sudah hampir sepuluh hari. Rahmat dan Hidayat, warga Desa Tasik Juang itu belum dibebaskan hingga hari ini,” kata Iman, tetangganya. hamdan/jss

Share