SAWITPLUS.COM – Hingga 20 Agustus 2018, Polda Riau beserta jajaran telah menangani setidaknya 15 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari 15 kasus tersebut, 6 kasus dinyatakan telah lengkap dan telah memasuki tahap dua. Artinya, tersangka beserta barang bukti dari 6 kasus tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan 1 kasus lainnya berada dalam tahap satu dan 8 kasus lagi masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik dari kepolisian.
Kasus tersebut tersebar di 8 daerah yang ada di Provinsi Riau, yakni Indragiri Hilir 1 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rokan Hilir 5 kasus, Bengkalis 2 kasus, Siak 1 kasus, Dumai 3 kasus, Rokan Hulu 1 kasus dan Kampar 1 kasus.
Sementara itu, seperti dilansir bertuahpos.com, dari 15 kasus tersebut, hingga kini aparat kepolisian telah menetapkan setidaknya 19 orang sebagai tersangka.
Jumlah ini terbilang meningkat dari data terakhir yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pada 13 Agustus 2018 lalu. Saat itu Polda Riau hanya menangani 11 kasus dengan 14 orang tersangka. Jadi dalam 1 minggu tercatat mengalami peningkatan sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka.
Susanto menyebutkan bahwa seluruh tersangka merupakan perorangan. “19 tersangka berstatus perorangan. Belum ada korporasi yang terlibat (Kasus Karhutla,red),” ujarnya. (*)