SAWITPLUS.COM, SIAK SRI INDRAPURA – Marihot Lumban Tobing kini resmi menajdi anggota DPRD Kabupaten Siak, setelah diambil sumpah, dilantik dan diresmikan sebagai waktu antar waktu (PAW) anggota DPRD Siak sisa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dan peresmian ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Siak secara protokol kesehatan yang ketat di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Siak, Senin 15 Maret 2021.
Marihot dilantik oleh Ketua DPRD Siak H Azmi SE, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Siak serta undangan tamu. Prosesi pelantikan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, mencucu tangan dan mengecek suhu tubuh sebelum masuk ruangan.
Marihot merupakan anggota DPRD Siak dari partai NasDem. Ia menggantikan Almarhum Suryono yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.
Marihot pada pemilihan legislatif 2019 lalu meraih 630 suara dan berada di urutan kedua dibawah almarhunm Suyono. Marihot sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Siak 2009-2014.
“Selamat bekerja dan selamat berjuangan di gedung DPRD Siak untuk masyarakat Kabupaten Siak. Pak Marihot L Tobing harus perjuangkan aspirasi masyarakat,” kata ketua DPRD Siak, H Azmi.
Sementara itu, ketua DPD Partai NasDem, Muhammad bersyukur kursi yang selama ini kosong sudah terisi. Dengan memiliki dua kursi di DPRD Siak, partai partai partai NasDem bisa maksimal bekerja untuk masyarakat.
“Kami berharap, pak Marihot bisa bekerja untuk masyarakat, karena dia dipilih oleh masyarakat dan harus mengacu pada masyarakat,” katanya.
Marihot bersyukur ia dilantik menjadi anggota DPRD Siak, sisa jabatan 2019-2024, ia akan berjuang untuk kepentingan masyarakat.
“Kami minta dukungan semua pihak agar kami berjuangan untuk masyarakat bisa berjalan dengan lancar dan lancar,” ujarnya.
Marihot merupakan anggota DPRD Siak dari daerah pemilihan IV yang meliputi Kecamatan Kandis, Sungai Mandau dan Minas.
Dengan dilantiknya Marihot Lumban Tobing menjadi anggota DPRD Siak, maka susunan anggota DPRD Siak lengkap sebanyak 40 kursi.
Pelantikan ini juga dihadiri oleh Bupati Siak, Alfedri.
Sementara itu, Ketua DPRD Siak, H Azmi SE menambahkan, pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Siak ini merupakan bagian terpenting dari proses politik yang harus dilakukan sebagai pengaturan kelengkapan kebijakan DPRD Kabupaten Siak. (spc5 / rls)