Pemerintah Tetapkan Limbah SBE Sawit Tak Berbahaya, Ini Kata Walhi

Nasional, news3 Views

SAWITPLUS.COM – Pemerintah melalui aturan terbaru Omnibus Law telah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau menghabiskan pemutihan bumi (SBE) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

D kutipan dari BBC Indonesia, ketetapan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan limbah SBE ini sudah diekstrak kandungan minyaknya dari 20 persen menjadi 3 persen.

Sementara, dikutip dari bertuahposcom, Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki), Togar Sitanggang juga ucapan hal yang sama. Menurut Togar, berdasarkan penelitian bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), limbah SBE tak berbahaya dan tak lagi beracun (toxic).

Togar juga mengklaim bahwa di negara lain, seperti Malaysia dan negara-negara Eropa, limbah SBE tidak termasuk limbah berbahaya.

https://bertuahpos.com/business/bi-riau-salurkan-chiller-room-dan-mesin-packing-supaya-hasil-panen-lebih-tahan-lama.html

“Di negara-negara Eropa dan Malaysia, SBE tidak termasuk limbah B3,” kata Togar.

Sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memiliki kajian berbeda. Berdasarkan penelitian Walhi, limbah SBE mempengaruhi tingkat keasaman tanah, sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman di sekitarnya.

Sementara, limbah limbah tersebut sudah dikeluarkan dari limbah berbahaya. Artinya, jika suatu saat limbah SBE ini mencemari lingkungan, masyarakat sekitarnya tak lagi bisa melakukan penuntutan.

Jadi kalau misalnya misalnya misalnya limbah sesuai baku mutu, volume tapi pengolahannya asal-asalan dan berdampak, warga tidak bisa menuntut. Sehingga hak masyarakat ketika terjadi pencemaran, semakin sulit, ”terang Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana.

“Artinya hak warga melakukan komplain, tertutup,” tambahnya.

Menurut Wahyu, pengeluaran limbah SBE dari limbah akan menguntungkan perusahaan, karena pengeluaran pengeluaran pengeluaran demi pengelolaan akan berkurang. Sementara, masyarakat akan dirugikan karena pencemaran.

Karena itu, Walhi pengeluaran limbah SBE dari limbah berbahaya adalah pemutihan terhadap kejahatan lingkungan. (bpc / mg1)