SAWITPLUS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan penambahan SIM kini dapat dilakukan dengan dua metode, secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
Ada lima jenis SIM yang sesuai di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor berat. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Mulai April 2021 ini, dikutip dari detikcom, pembuatan dan penambahan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan kendaraan yang ingin menambah SIM dan membuat SIM baru.
Secara online, pembuatan dan penambahan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online dapat digunakan untuk penambahan SIM A dan SIM C.
Membuat SIM baru atau menambah SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, mendatangi Satpas SIM. Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan berusia minimal 16 tahun dan SIM umum tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM dalam fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Teori SIM Ujian.
5. Ujian SIM praktik
Biaya pembuatan SIM dan biaya tambahan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM internasional: Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya penambahan SIM, bergerak sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM internasional: Rp 225.000
(mg1)