Bapenda Pekanbaru Launching Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

SAWITPLUS.COM, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, akan semakin aktif menyapa warga kota lewat giat baru yang dilabelinya dengan nama “Bang Uun Menyapa”. Bang Uun, merupakan sapaan akrab dari Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.

Untuk perdana, Kecamatan Binawidya didapuk sebagai tuan rumah pada Minggu pagi (4/6/2023). Dalam kegiatan itu, Pj Wako, launching program Bapenda yakni penghapusan denda pajak daerah.

Penghapusan denda pajak ini merupakan program Pemko Pekanbaru dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023. Tujuan program ini dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat. Harapannya, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” ujar Pj Wako Muflihun.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas. Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Kegiatan launcing tersebut dipusatkan di Leng Cafe, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima. Pemberian stimulus ini ditujukan untuk 11 objek pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yakni, pajak hotel, restoran, PBB, BPHTB, reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, dan pajak sarang burung walet.

“Mudah-mudahan ini membantu masyarakat dan tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru,” harapnya.

Kemudian, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menambahkan, selain itu Bapenda Pekanbaru juga menggelar Gerai Pajak Daerah. Melayani pembayaran pajak dan konsultasi perpajakan daerah.

“Alhamdulilah hari ini kita berkolaborasi dengan buk Camat Binawidya dan tim, kita juga buka posko pembayaran disini, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak ataupun berkonsultasi dapat mengunjungi gerai kami,” ujar Akur, sapaan akrabnya.

Pemko Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangannya. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.

Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Pemko Pekanbaru. Pihaknya juga mendorong timnya agar massif menyosialisasikan pelayanan berbasis daring yang telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.

Ia menyebutkan, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru”.(Adv)