Ranperda Kota Dumai Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

SAWITPLUS.COM, DUMAI – Panitia Khusus D DPRD Kota Dumai Tahun 2022 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Dumai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan Laporan Kerja Pansus dalam Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada hari Rabu (02/08/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto,S.H., dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si., dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, Kepala OPD Kota Dumai, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi Wanita, LPMK, Ketua RT se-Kota Dumai, serta Wakil Perusahaan Kota Dumai.

Dalam Laporan Hasil Kerja Pansus D DPRD Kota Dumai yang dibacakan langsung oleh Ketua Pansus D yaitu H.Johannes M.P. Tetelepta,S.H.,M.M., disampaikan beberapa catatan penting dan hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya yaitu untuk Pajak Daerah PBB-P2 besaran pajak ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dan untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dalam hal ini baik dari Alat Kelengkapan DPRD seperti Bapemperda, Komisi, dan lainnya dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daearah Kota Dumai,” tutur Ketua Pansus D DPRD Kota Dumai dipenghujung laporannya.

Penetapan Ranperda Kota Dumai Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai yang ditandatangani Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si., dan Ketua DPRD Kota Dumai, H.Suprianto,S.H.

“Izinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus D DPRD Kota Dumai yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah serta terima kasih juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai, serta OPD terkait yang telah bekerja sama secara intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai,” ungkap Ketua DPRD Kota Dumai menutup Rapat Paripurna. (Adv)

Share