SAWITPLUS.COM – Pemerintah kabupaten Siak akhirnya mulai mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuan dibangun MPP ini, selain dapat mendorong iklim investasi dan juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam perizinan.
Kantor DPMPTSP dan MPP ini, terletak berdampingan, posisi bangunan tepat di Jalan Pemda arah Koto Gasib, samping bundaran kantor Bupati Siak, Kelurahan Mempura dekat dengan Jembatan Siak Tengku Agung Sultanah Latifah.
Kepala DPMPTSP kabupaten Siak Robiati mengatakan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan ujung tombak pelayan publik yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembentukan MPP ini juga tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
“Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik,” kata Robiati dalam acara peluncuran MPP,dari rilis yang diterima Senin (4/3/2024).
Robi menjelaskan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Siak merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di Siak, baik instansi pusat, daerah, BUMD, maupun swasta, mengisi kios-kios MPP.
“Salah satu terobosan Pemerintah Daerah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik cepat dan mudah, murah serta transparan, maka di bangun lah MPP ini,”imbuhnya.
Menurutnya, kehadiran MPP diharapkan dapat mendongkrak kemudahan berusaha di daerah melalui pelayanan perizinan dan non perizinan yang terpadu sehingga dapat meningkatkan daya saing global kemudahan berusaha, investasi, serapan tenaga kerja serta dapat meningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Jam operasi MPP sendiri akan dimulai pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Beberapa instansi yang ada di sini adalah :
1. Kejaksaan Negeri Siak
2. Polres Siak
3. Pengadilan Negeri Siak
4. Pengadilan Agama Siak
5. Disduk Capil
6. Dinas Koperasi dan UMKM
7. Dinas Perhubungan
8. Samsat Siak
9. DJP Siak
10. Imigrasi Kelas II TP
11. Dinas Lingkungan Hidup
12. Dinas PU Tarukim
13. BAZNAS kabupaten Siak
14. PT KITB
15. PT BRK Syariah
16. DPMPTSP
17. Badan Keuangan Daerah
18. Disdikbud
19. Kementrian Agama Siak
20. Dinas Kesehatan
21. BP Jamsostek Siak
22. Badan Pertanahan
23. BPR Syariah Siak Jaya. (INF)