Dua Ranperda Disahkan, Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum

SAWITPLUS.COM, TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing akhirnya mengesahkan dua Ranperda yang diajukan Pemkab dalam paripurna pandangan akhir DPRD, Selasa (20/8/2024) di ruang paripurna DPRD Kuansing.

Kedua ranperda yang disahkan tersebut di antaranya Ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil I DPRD Kuansing H Darmizar dan dihadiri Wakil Ketua II Juprizal serta sejumlah anggota DPRD Kuansing. Hadir langsung Bupati Kuansing Dr Suhardiman Amby serta sejumlah kepala OPD.

Juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin SSos mengatakan, berkenaan dengan dua Ranperda yang dimaksud DPRD Kuansing perlu memberikan pendapat akhir.

Pertama, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025-2045, DPRD menyarankan kepada Pemkab Kuansing bahwa luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara untuk Badan Kesbangpol Kabupaten Kuansing, DPRD menyarankan agar membuat rencana jumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2045 sudah berjumlah 45 orang.

“DPRD juga meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan sudah memberikan legalitas yang jelas sehingga hak-hak masyarakat di tahun 2045 sudah tidak lagi bermasalah,” katanya.

Selain itu, kata Solehudin, DPRD Kuansing juga menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan agar di tahun 2045 lahan-lahan yang potensial di Kabupaten Kuansing sudah terkelola dengan baik dan legalitas yang jelas.

“Sementara untuk Dinas Perhubungan, masalah lapak di arena Pacu Jalur di Tepian Narosa harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Masih kata Solehudin, DPRD minta Dinas Pendidikan agar setiap sekolah di tahun 2045 sudah ada tenaga pendidikan yang sudah memadai.

Selain itu, Pemda juga diminta agar memasukkan potensi wilayah kecamatan sebagaimana disampaikan pada sub Bab 2.7 pengembangan pusat, pertumbuhan wilayah dan arah kebijakan tranformasi.

Diterangkan Solehudin, pemerintah daerah agar dapat melakukan penyelarasan atau penyesuaian terhadap sasaran pokok, arah pembangunan dan arah kebijakan tranformasi serta indikator secara kuantitatif dan membuat target kinerja yang valid.

“Dengan tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dan Surat Edaran Mendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024-2045,” ungkapnya.

DPRD juga menyatakan agar tahapan dan usulan program serta kegiatan untuk menjawab permasalahan pembangunan kewilayahan di lakukan salam penyusunan RPJMD di setiap tahapannya.

Kedua, tentang Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Miskin, DPRD menyarankan kepada Pemerintah daerah agar mengusahakan penempatan Kantor Sekretariat Organisasi Lembaga Bantuan Hukum (OLBH) sebaiknya berada di Kota Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan untuk menjamin bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin melalui lembaga bantuan hukum (LBH), DPRD menyarankan agar LBH ini harus tercatat dan terakreditasi.

“Dan telah membuktikan kerjanya dalam membela suatu perkara,” katanya.

DPRD juga menyarankan agar tidak terjadi revisi Perda yang berulang-ulang maka pada Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus mengakomodir dan mengayomi seluruh aspek masyarakat atau kelompok masyarakat.

Baik dalam kategori disabilitas, rentan (kategori miskin) lansia, serta perlindungan terhadap anak untuk menjamin seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kuansing yang telah memberikan saran, masukan dan melakukan persetujuan terhadap ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045 dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder atas partisipasi kontribusi dan kolaborasi dalam penyusunan Ranperda RPJPD yang berisi visi, misi dan arah kebijakan dan saran pokok daerah untuk 20 tahun mendatang,” katanya.(Infotorial)