Petani Plasma Terima 279 Sertifikat Tanah

PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII), adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), menyerahkan 279 bidang (persil) sertifikat petani plasma yang lunas kredit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Percepatan sertifikasi kebun plasma binaan PTPN XIII itu untuk mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka program nasional 5 juta sertifikat.

Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Ar-ieYuriwin, Diijen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/ BPN RB Agus Widjayanto, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Direktur Utama PTPN XIII Abdul Ghani, serta jajaran direksi PTPN III Holding yang berlangsung di Kantor Bupati Paser, Kaltim, Rabu (24/5).

Direktur Utama PTPN XIII Abdul Ghani mengatakan, pihaknya tengah mengajukan sertifikasi kebun plasma untuk tahun ini sebanyak 11.602 persil. Khusus untuk wilayah Kaltim diajukan sebanyak 2.276 persil yang terdiri atas Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dan Revitalisasi Perkebunan (Revitbun) sebanyak 1.874 persil dan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sebanyak 402 persil.

”Sedangkan sertifikat petani lunas kredit yang diserahkan pada acara ini khusus wilayah Kaltim sebanyak 279 persil,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya program penyerahan sertifikat itu, maka diharapkan petani plasma bisa menjual tandan buah sawit (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN XIII serta melakukan rehabilitasi pabrik dan efisiensi biaya pengolahan.

“Manfaat dari program ini adalah meningkatkan kualitas produksi dan dapat bersaing dengan perusahaan PKS lainnva,” ujatnya. jss

Share