Gubernur Kalbar Tolak Realisasi PP Gambut

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Cornelis, menolak untuk merealisasi PP Gambut. Dia melayangkan ‘surat penolakan’ itu pada Presiden Jokowi. Dia minta presiden mempertimbangkan itu .

‘Surat penolakan’ yang dilayangkan pada presiden itu bernomor 523/1345/Dishut-II/2017 tentang implementasi peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2016 dan peraturan menteri LHK nomor: P. 17/MENLHK/SETJEN/KUM. I/2/2017.

Dalam surat itu ditegaskan tentang dampak negatif PP Gambut itu bila direalisasi. Sebab menurutnya, peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan ekosistem gambut serta peraturan menteri LHK nomor: P. 17/MENLHK/SETJEN/KUM. I/2/2017 tentang perubahan hutan dan tanaman industri bakal menyulut kegoncangan.

PP ini akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi, rakyat, dan keamanan wilayah. Selain juga menyalahi aturan yang sudah disepakati dengan berbagai stake holder.

Untuk itu, dengan menerangkan berbagai dampak negatif PP ini bila direalisasi, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak berani untuk merealisasi PP itu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merasa akan mendapatkan kesulitan besar jika PP itu diimplementasikan. Sebab akan memicu PHK besar-besaran, penurunan PAD, dan gugatan dari banyak pihak akibat ingkar janji. jss

Share