Sengketa tanah masih terjadi dimana-mana. Untuk mengurangi itu, maka sertifikasi harus dilakukan. Itu dikatakan Presiden Joko Widodo.
“Hampir setiap kali saya ke daerah, keluhan yang muncul adalah sengketa tanah. Tidak di Kalimantan, di Jawa, di Sumatera, Madura, Sulawesi, Maluku,” kata Presiden Jokowi.
Itu dikatakannya ketika membagikan sertifikat tanah kepada warga Madura di Graha Ai Podi Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, (8/9). Kata presiden, sengketa itu terjadi karena warga belum memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah.
“Tapi kalau sekarang sudah pegang, ada yang klaim tidak bisa apa-apa karena sengketa tidak hanya dengan tetangga tapi dengan pemerintah, dengan perusahaan, banyak sekali problem seperti ini, tapi kalau sudah pegang ini, mau apa,” katanya.
Presiden Jokowi juga meminta, warga yang sudah menerima sertifikat menjaganya baik-baik dokumen itu.
“Saya minta dikasih plastik terus difotokopi. Tempatkan di tempat berbeda, kalau yang asli ilang masih ada foto kopinya. Ngurus di BPN kalau ilang jadi lebih mudah, kalau ilang mencarinya sulit sekali,” tmbahnya.
Dalam kesempatan itu presiden juga meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan penerbitan sertifikat seluruh Indonesia secepat cepatnya. Jika biasanya setahun hanya 400.000-500.000 sertifikat, pada 2017 presiden meminta Menteri Sofyan Djalil menyelesaikan lima juta sertifikat.
“Tahun depan tujuh juta, tahun depannya lagi sembilan juta, ini supaya sengketa tanah dapat dikurangi,” katanya.
Presiden juga mengatakan sertifikat tanah boleh disimpan maupun dijadikan agunan di bank. “Kalau dijadikan agunan ke bank juga boleh, tapi hati-hati kalau pinjam di bank, jangan masukkan ke bank dapat Rp 300 juta, Rp 150 juta buat beli mobil, ” katanya.
Presiden meminta dana dari mengagunkan sertifikat, seluruhnya digunakan untuk modal kerja atau modal berdagang.
“Gunakan seluruhnya untuk modal kerja, untuk berdagang. Jangan dipakai untuk beli-beli sepeda motor, mobil, kalau dapat keuntungan ditabung, kalau sudah banyak silakan untuk beli mobil,” ujarnya. jss