Terjadi kegaduhan. Ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer uang dalam jumlah sangat besar. Uang itu dari Inggris ditransfer ke Singapura melalui Standard Charters.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), pihaknya sudah memastikan, bahwa uang yang ditransfer dari Guernsey (Inggris) ke Singapura itu milik 81 nasabah WNI. Uang itu jumlahnya sebanyak US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun (dengan kurs Rp 13.500/US$)
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, uang itu tidak berkaitan dengan militer atau sejenisnya, tapi murni uang pebisnis.
“Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, atau penegak hukum lainnya serta pejabat negara yang berhubungan dengan institusinya. Ini murni pebisnis. Murni 81 orang ini adalah pebisnis,” kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (9/10). .
Dan menurut Ken, 81 WNI itu tidak punya hubungan keluarga satu sama lain. Mereka semua murni pebisnis. “Kalau hubungan bisnis ada, kalau dengan militer TNI enggak ada,” tambahnya.
Dari 81 WNI itu yang dipastikan pemilik dana Rp 18,9 triliun ini. Mereka merupakan pebisnis yang berasal dari seluruh sektor usaha. Dari 81 WNI ini, sebanyak 62 orang sudah mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak. Sedang sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti yang diberitakan, informasi transfer dana dalam jumlah besar itu terbongkar setelah regulator keuangan di Eropa dan Asia Tengah sedang memeriksa Standard Chartered. Itu setelah terlacak transfer dana senilai Rp 18,9 triliun itu. Dana ini ditransfer nasabah Indonesia dari Guernsey (Inggris) ke Singapura.
Menurut BBC yang mengambil dari Bloomberg, Sabtu (7/10/2017), dana Rp 18,9 triliun itu milik nasabah asal Indonesia. Dana itu dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016. jss