Produk biodiesel Indonesia disoal di Amerika Serikat (AS). Dituduh dumping dan dikenai bea masuk yang tidak masuk akal. Jika putusan itu tidak sesuai aturan WTO, maka Indonesia akan mengevaluasi seluruh impor Indonesia dari Amerika Serikat (AS). Itu dikatakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito.
“Ya, jika dalam putusan akhir nantinya terbukti, putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia kemungkinan akan mengevaluasi seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” kata Enggar.
Seperti diketahui, AS telah memfinalisasi keputusannya tentang bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia. Kementerian Perdagangan meminta pemerintah AS mempertimbangkan kembali putusan itu.
Indonesia juga berencana untuk menggugat keputusan itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) jika tidak merespons permintaan itu. Sebab menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, putusan final itu tidak adil dan tak sesuai dengan semangat perdagangan internasional.
“Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui Mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ukata Enggar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/11).
Keputusan itu memang memberatkan, kalau tidak bisa dikatakan over-protektif. Sebab dalam keputusan itu Departemen Perdagangan AS (United States Department of Commerce/USDOC), mengenakan bea masuk biodiesel Indonesia sebesar 34,45 persen sampai 64,73 persen.
Ini sedikit agak menurun ketimbang putusan sementara USDOC pada bulan Agustus lalu yang sebesar 41,06 persen sampai 68,28 persen. Tapi keputusan itu, menurut Enggar, tetap menunjukkan kesewenang-wenangan.
Memang yang terkena putusan ini tidak cuma Indonesia. Malah Argentina dikenai bea masuk untuk produknya sebesar 71,45 persen sampai 72,28 persen.
Kini Indonesia sedang menunggu respons dari AS. Tim penyelidikan Komisi Perdagangan Internasional AS (United States International Trade Commission/USITC) sedang melakukan kajian untuk membuktikan, biodiesel Indonesia itu merugikan industri dalam negeri AS atau tidak.
Jika USITC menyebut ada kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan AS (US Customs and Border Protection) meneruskan pemungutanbea masuk yang sudah ditetapkan.
Tetapi jika tidak ada kerugian, maka investigasi harus dihentikan. Dan itu akan diungkapkan ke publik pada 21 Desember 2017 mendatang.
Sesuai data ekspor biodiesel Indonesia ke AS, nilainya mencapai US$ 255,56 juta sepanjang tahun 2016 lalu. Angka ini sekitar 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia.
Namun untuk tahun ini ekspor biodiesel dari Indonesia ke AS nol. Itu karena adanya pengenaan bea masuk yang tidak masuk akal itu. jss