Gulat Manurung : Replanting Itu Untuk Sejahterakan Petani Sawit

PEKANBARU-Legalitas merupakan hal pokok untuk menjamin kepemilikan lahan petani. Dan replanting adalah keharusan untuk menaikkan produktifitas agar petani sawit sejahtera. Itu dikatakan Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Ir Gulat Manurung MP.

Namun sampai saat ini, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau masih dihadapkan dengan beberapa kendala itu. Masih saja berkutat dengan permasalahan legalitas lahan, sengketa lahan, dan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat.

Untuk mengurai dan menjaring persoalan itu, maka Apkasindo menggelar acara seminar ‘Sawit Riau Dibawa Kemana’ yang akan diselenggarakan tanggal 6-7 Maret 2018 di Hotel Grand Suka, Jl Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Diharapkan, dari acara yang diikuti 400 orang pengurus petani sawit se Riau itu, maka akan didapat gambaran persoalan yang ada di lapangan. Dan ditemukan solusi untuk menyelesaikan hambatan-hambatan itu.

Berdasarkan informasi dari Menko Perekonomian, Darmin Nasution, target peremajaan kelapa sawit rakyat pada tahun 2018 sebesar 185.000 ha untuk 20 Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Indonesia.

Dan Provinsi Riau melalui Gubernur Riau, menyatakan target peremajaan Provinsi Riau di tahun 2018, sebesar 30.000 ha, dari total 96.852 ha perkebunan sawit rakyat yang harus diremajakan.

Menurut Gulat Manurung, peremajaan menjadi suatu keharusan dalam upaya menaikkan produktivitas serta menjaga luasan perkebunan sawit rakyat. Dan legalitas lahan pekebun merupakan aspek penting dan pokok dalam persyaratan pengajuan peremajaan kelapa sawit dengan dukungan dana BPDP KS. Ini juga merupakan persyaratan untuk pengajuan mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). jss

Share