JAKARTA -Pengamat hukum kehutanan DR Sadino mengatakan, Hutan produksi Konservasi (HPK) bukan diperuntukkan sebagai kawasan hutan. Selain tidak memiliki peruntukan sebagai kawasan hutan, HPK merupakan kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Pernyataan itu disampaikan Sadino mengklarifikasi pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan, bahwa terjadi pelepasan kawasan hutan secara besar-besaran untuk ekspansi perkebunan sawit.
“Sepertinya, masih banyak LSM di Indonesia tidak bisa membedakan antara kawasan hutan dengan kawasan perkebunan yang memanfaatkan Hutan Produksi Konservasi (HPK) yang bukan diperuntukkan sebagai kawasan hutan,” katanya di Jakarta.
Menurut Sadino, LSM perlu memahami regulasinya terlebih dahulu sebelum memberi pernyataan agar tidak keliru. Legal basis pemberian izin bagi perkebunan adalah HPK yang memang tidak diperuntukkan sebagai kawasan hutan,” jelas Sadino.
Sadino mengatakan, pelepasan kawasan non hutan untuk perkebunan pada saat itu dimungkinkan karena izinnya memang dibuka.”Tidak ada yang salah dengan regulasi tersebut.”