Perusahaan Kelapa sawit wajib memiliki serikat buruh. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya agar perusahaan terhindar dari terpaan isu negatif soal praktik ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan belum punya serikat buruh, maka sebaiknya dibentuk, jika tidak itu berbahaya nanti akan masuk dari luar dan itu akan mengacaukan,”ujar Sura Senjaja, salah satu narasumber dalam dialog praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab di rantai pasok GAR, Kamis (03/05/2018) di Jatra Hotel Pekanbaru.
Namun di sisi lain, Sura tidak menyarankan dalam satu perusahaan terdapat beberapa serikat. Hal itu tentu tidak akan optimal dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh terhadap perusahaan mereka.
“Namun, jika sudah terlanjur memiliki lebih dari satu serikat buruh maka perusahaan yang bersangkutan harus memiliki pegangan, yakni data-data yang valid para pekerja, jadi ketika mereka menuntut perusahaan sudah ada bukti-buktinya,”ucapnya menambahkan.
Dimana isu ketenagakerjaan di industri kelapa sawit ini sangat rentan terhadap hak dan kewajiban para buruh, baik dalam upah gaji maupun terkait jam kerja, isu yang sering muncul juga terkait pekerja anak, beban kerja serta kebebasan berserikat. es