Inpres No: 8/2018 Soal Izin Perkebunan Sawit Baru Ditunda, Sekdaprov Riau: Ini Agar Pemda Bisa Putar Otak

SAWITPLUS.COM – Inpres Nomor 8 Tahun 2018 sudah keluar. Inpres itu tentang Penundaan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Mendorong Produktivitas Kebun Kelapa Sawit. Lantas, apa dampaknya ke Riau sebagai daerah dengan bentangan kebun kelapa sawit sekitar 2,4 juta hektare?

“Kami yakin keluarnya Inpres itu pasti ada alasan dan dasar hukum kuat, jadi menurut saya tidak masalah sebatas alasan keluarnya kebijakan ini cukup kuat demi kemaslahatan masyarakat banyak,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Dikutip sawitplus dari bertuahpos, menurutnya keluarnya inpres ini diindikasikan terkait soal defersifikasi (aneka ragam produk) agar Pemda bisa putar otak, supaya tidak terus-terusan bergantung pada sawit.

Hijazi menjelakan sejak awal kondisi seperti ini sudah diantisipasi oleh Pemda, namun diakuinya belum maksimal. Oleh sebab itu, perlu komunikasi lebih jauh dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan Riau, untuk mengetahui potensi lain bisa dikembangkan.

Lagi pula, lanjut dia, selama ini sektor sawit tidak begitu bisa diharapkan sebagai sumber dana pendapatan daerah. Sawit di Riau, kata dia, lebih kepada stabilitas perekonomian masyarakat. Bahkan jika ada komoditi pengganti dan lebih menjanjikan Pemda bersedia mendorong masyarakat agar mengganti kebun sawit.

“Potensi dari sawit sendiri apa sih yang diharapkan? Kita harus berpikir bagaimana potensi lain agar bisa dikembangkan masyarakat. Termasuk investasi saya rasa tidak begitu berpengaruh, sebab penundaan izin perkebunan kelapa sawit justru akan membuat perusahaan lebih tertantang untuk fokus pada turunannya,” ujarnya. (*)