SAWITPLUS.COM, PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mempertanyakan soal kejelasan pembagian pajak PLN UP PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar. Dapam MoU disebut bahwa pajak tersebut dibelah semangka. 50% untuk Riau dan 50% pajaknya masuk ke Pemprov Sumatera Barat.
“Dasar itu PLN UP PLTA Koto Panjang adalah Kesepahaman [MoU] antara Bapenda Provinsi Sumbar, PLN dan Bapenda Provinsi Riau yang dulu pernah dilaksanakan dasarnya adalah sumber air waduk PLTA berasal dari Sungai Kampar [Riau] dan Sungai Mahat [Sumbar]. Akan tetapi keberadaan MoU tersebut hingga kini tidak jelas keberadaan dokumennya,” kata Anggota Komisi III DPRD Riau, Sofyan Siroj, Kamis, 12 Desember 2019 di Pekanbaru.
Hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau, ke PLTA Koto Panjang dalam rangka evaluasi Pelaksanaan Pajak Air Permukaan (PAP) pada wajib pajak. PLN PLTA Koto Panjang disebut memang rutin dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan serta dengan perhitungan sesuai ketentuan yang pertahunnya berkisar pada Rp2,8-Rp3 miliar/tahun. Akan tetapi yang jadi persoalannya adalah terkait pembagian pajak tersebut.
Sofyan Siroj mengungkapkan pihaknya dari Komisi III DPRD Riau sebelum ini juga sudah meminta klarifikasi ke Bapenda Provinsi Riau. Diketahui saat ini pihaknya tidak memiliki dokumen MoU tersebut.
DPRD Provinsi Riau juga menegaskan bawah MoU tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum Pembayaran Pajak Air Permukaan yang di bagi dua dengan Provinsi Sumbar. Sesuai Undang-Undang No, 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada bagian kelima Pajak Air Permukaan, Pasal 21. “Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan”.
“Artinya jelas yang menjadi objek pajak adalah pemanfaatan air permukaan dalam cakupan genangan air yang dimanfaatkan, bukan sumber air,” ungkapnya.
Sofyan Siroj mengatakan, dalam rapat pembahasan, Manajemen PLN UP PLTA Koto Panjang berkomitmen dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang akan mengikuti dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memang diharuskan tidak membagi dua PAP, akan dilakukan, akan tetapi mereka akan berkoordinasi ke manajemen PLN Pusat, dan diharapkan juga, Bapenda Provinsi atau DPRD komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan komunikasi ke Manajemen PLN Unit Pembangkit Sumatera Utara sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini.
“Kami berencana akan mengagendakan Pertemuan dengan Manajemen PLN UP Sumatera Utara untuk menegaskan ketentuan Pembayaran Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang wajib dibayarkan ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni kepada Bapenda Provinsi Riau,” sambungnya.
“Kita harus optimis untuk menjadikan Riau lebih baik kedepan. Dengan semangat, kebersamaan dan Komitmen lembaga dprd dan Gubernur provinsi Riau atau pimpinan daerah, insya Allah Riau akan lebih mensejahterakan masyarakatnya,” sebutnya.(adv)